More
    BerandaHukum & KriminalRUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat

    RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat

    Published on

    spot_img

    RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat

     

    RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Suyudi Ario Seto, menyoroti pentingnya kewenangan penyadapan dalam upaya pengungkapan kasus narkotika di Indonesia.

    Menurut Suyudi, saat ini masih terdapat perbedaan pandangan antar lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, terkait waktu pelaksanaan penyadapan.

    Sebagian pihak menilai penyadapan sebaiknya dilakukan pada tahap penyidikan, dengan merujuk pada prinsip hak asasi manusia dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

    Namun, Suyudi berpandangan bahwa penyadapan justru perlu dilakukan sejak tahap penyelidikan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus.

    “Kewenangan penyadapan sangat penting sejak tahap awal untuk memetakan jaringan kejahatan,” kata Suyudi dalam RDPU bersama Komisi III DPR dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4).

     

    Suyudi menjelaskan, teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan, controlled delivery, dan undercover buy merupakan bagian dari aktivitas intelijen yang bersifat tertutup.

    Metode tersebut tidak semata-mata bertujuan untuk langsung menghadirkan alat bukti di pengadilan, melainkan untuk memperoleh bukti permulaan dan memetakan jaringan peredaran narkotika.

    “Dengan penyadapan sejak penyelidikan, kita bisa menentukan apakah seseorang pengguna atau bagian dari jaringan,” ujarnya.

    Di sisi lain, Kejaksaan disebut mengusulkan agar kewenangan penyadapan hanya dimiliki penyidik BNN, seperti praktik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Namun, Suyudi menilai usulan tersebut masih perlu dikaji lebih dalam, mengingat banyak penyidik BNN berasal dari kepolisian.

    Ia juga menyoroti ketentuan dalam KUHAP baru yang membatasi penyadapan hanya pada tahap penyidikan. Menurutnya, pembatasan tersebut berpotensi menghambat pengungkapan kasus narkotika yang bersifat tertutup dan bergerak secara senyap.

    BNN mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika mengatur secara tegas kewenangan penyadapan sebagai aturan khusus (lex specialis).

    Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat efektivitas pemberantasan narkotika di Indonesia.

    Latest articles

    Untuk Perkuat Soliditas, POM TNI dan Propam Polri Gelar Coffee Morning & Halal Bihalal 1447 H

    Untuk Perkuat Soliditas, POM TNI dan Propam Polri Gelar Coffee Morning & Halal Bihalal...

    Perkuat Soliditas, POM TNI dan Propam Polri Gelar Coffee Morning & Halal Bihalal 1447 H

    Perkuat Soliditas, POM TNI dan Propam Polri Gelar Coffee Morning & Halal Bihalal 1447...

    Perkuat Soliditas, POM TNI dan Propam Polri Gelar Coffee Morning dan Halal Bihalal 1447 H

    Luar Biasa POM TNI dan Propam Polri Gelar Halalbihalal, Perkuat Sinergi-Soliditas Jakarta - Pusat Polisi...

    POM TNI dan Propam Polri Gelar Halalbihalal, Perkuat Sinergi-Soliditas

    POM TNI dan Propam Polri Gelar Halalbihalal, Perkuat Sinergi-Soliditas Jakarta - Pusat Polisi Militer (POM)...

    More like this

    Untuk Perkuat Soliditas, POM TNI dan Propam Polri Gelar Coffee Morning & Halal Bihalal 1447 H

    Untuk Perkuat Soliditas, POM TNI dan Propam Polri Gelar Coffee Morning & Halal Bihalal...

    Perkuat Soliditas, POM TNI dan Propam Polri Gelar Coffee Morning & Halal Bihalal 1447 H

    Perkuat Soliditas, POM TNI dan Propam Polri Gelar Coffee Morning & Halal Bihalal 1447...

    Perkuat Soliditas, POM TNI dan Propam Polri Gelar Coffee Morning dan Halal Bihalal 1447 H

    Luar Biasa POM TNI dan Propam Polri Gelar Halalbihalal, Perkuat Sinergi-Soliditas Jakarta - Pusat Polisi...